Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah dana dari pemerintah pusat untuk biaya operasional sekolah, termasuk sekolah swasta yang terdata di Dapodik. Pengelolaannya diatur juknis tahunan; untuk 2026 dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang juga memuat daftar larangan penggunaannya.
Siapa yang menerima
Sekolah negeri dan swasta yang memiliki NPSN di Dapodik, memutakhirkan datanya sesuai batas waktu, memiliki izin penyelenggaraan, dan memiliki rekening satuan pendidikan. Besarnya dihitung dari jumlah murid dikali satuan biaya per daerah yang ditetapkan Menteri, sehingga nilainya berbeda antardaerah.
Bagaimana dikelola
Sekolah menyusun RKAS bersama warga sekolah dan komite, memasukkannya ke aplikasi ARKAS, membelanjakan sesuai rencana, lalu melaporkan realisasinya lewat aplikasi yang disediakan Kementerian. Untuk sekolah swasta, honor dari Dana BOS Reguler dibatasi paling banyak 40% dari alokasi yang diterima.
Bolehkah untuk aplikasi manajemen sekolah?
Pasal 66 ayat (1) Permendikdasmen 8/2026 melarang Dana BOSP dipakai untuk:
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis (huruf d), dan
- menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi daring penerimaan murid baru (huruf e).
Aplikasi keuangan sekolah dan aplikasi pendataan termasuk dalam larangan itu, sehingga biayanya sebaiknya dianggarkan dari dana operasional yayasan atau SPP. Di sisi lain, juknis yang sama membolehkan penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran. Jika sekolah ingin memakai Dana BOSP untuk modul yang berkaitan dengan pembelajaran, konfirmasikan dulu ke dinas pendidikan atau pengawas, dan ikuti mekanisme pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.
Rangkuman ini disusun dari naskah juknis BOSP 2026. Untuk keputusan anggaran, selalu rujuk naskah resmi dan arahan dinas setempat.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP: Pasal 9 (penerima BOS Reguler), Pasal 42 ayat (4) huruf b (batas honor 40% untuk sekolah swasta), Pasal 66 ayat (1) huruf d dan e (larangan perangkat lunak dan aplikasi), Lampiran I (komponen penggunaan).
Di Lentera
Lentera adalah aplikasi keuangan dan pendataan sekolah, sehingga kami menyarankan sekolah menganggarkannya dari dana operasional yayasan atau SPP, bukan dari Dana BOSP. Kas & laporan yayasan.